Beserta lampiran sbb : Perencanaan umum pengadaan barang/jasa; Tata cara pemilihan penyedia barang; Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi; Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan usaha; Tata cara pemilihan jasa konsultansi berbentuk perorangan; Tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya; Tata cara swakelola