Text
Risalah Zakat Infak & Sedekah
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda : " Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, menegakkan shollat, menunaikan zakat, jika mereka melakukan hal itu, darah dan harta mereka akan dilindungi, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada di sisi Allah Azza wa Jalla" ( HR Bukhori dan Muslim )
Hadis ini menjadi pijakan dalil bagi Abu Bakar Ash - Shiddiq RA untuk memerangi mereka yang menolak membayar zakat. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA berujar : " Sungguh Zakat itu haknya harta ". Zakat merupakan ibadah yang memuat dua unsur : ta` abbudi dilihat dari aspek nisab, ukuran yang dikeluarkan, " Waktu "pendistribusian; dan ta`mauliy dilihat dari aspek perkembangan macam barang-barang yang harus dizakati, cara penarikan, pelaku distribusi,dan tempat pendistribusiannya.
Dalam ijtihad kontemporer, khususnya dalam penentuan obyek zakat, analisa - krisis yang mendalam dan kemampuan memahami teks syariat sangat diperlukan. Pada aspek ini, ada ulama yang amat ketat, sehingga tidak memberi luang apapun terhadap obyek zakat model baru. Sebaliknya, ada pula ulama yang longgar, dan ada pula yang moderat.
Buku ini embahas obek zakat ini, termasuk tentang harta yang tidsk perlu dizakati. atetapi, masih banyak masalah yang harus segera diselesaikan secara konprehensif, seperti dalam usaha-usaha kontemporer, dan profesinya sehingga dalam penetapanya juga menyentuh aspek metodologis.
- Prof. Dr. M.Abdurrahman,M.A..Ketua Umum pp P
Tidak tersedia versi lain