Text
Industri Penerbangan di Indonesia : Aspek Hukum Pasca Cape Town Convention 2001
Hukum Udara dewasa ini semakin banyak mengalami perkembangan. Peningkatan penggunaan pesawat udara sebagai salah satu alat transportasi juga diikuti dengan beberapa perkembangan terkait dengan aturanhukum internasional mengenai pesawat udara. Salah satunya adalah Cape Town Convention 2001 yang berupaya melakukan harmonisasi hukum dalam bidang hukum perdata internasional terkait dengan pengakuan international interest yang melekat pada pesawat udara melauli suatu mekanisme pendaftaran internasional atau yang di sebut dengan internasional registrasion. Indonesia meratifikasi Cape Town Convention 2001 melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007. Empat hal penting yang di atur dalam Cape Town Convention 2001 adalah terkait dengan Internasional Interest, Internasional Registrasion, Default Remendies dan Priority Rules. Indonesia dalam mengimplemantasikan Cape Town Convention 2001 telah berupaya mengakomodir dalam beberapa ketentuan hukum nasional, salah satunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan dan juga beberapa peraturan pelaksana berupa Keputusan Menteri Perhubungan.
Tidak tersedia versi lain