Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
a. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri
nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas,
hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan
Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi
nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah,
mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara;
c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang
mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan
teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan
keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan
peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi
nasional yang mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut
penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha,
perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan
kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan
penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang
yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penerbangan;
Tidak tersedia versi lain