Text
Pedoman Rencana Strategis : Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Tidak tersedia versi lain