Text
Penegakan Kedaulatan Negara di Udara
Pada 3 Juli 2003, mencuat 'Kasus Bawean'.
Ada lima pesawat F18- yang terbang dari Kapal Induk Amerika Serikat (AS), Cari Vinson, yang berlayar pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), berada di sekitar Pulau Bawean dalam rangka pengamanan kapal induk. Pesawat tersebut terbang dan melakukan berbagai manuver. Karena pesawat tersebut tidak memiliki izin dan tidak berkomunikasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan penerbangan, dua pesawat F16- TNI AU terbang dari Lanud Iswahyudi Madiun untuk melaksanakan identifikasi. Dua pesawat tempur saling berhadapan tanpa komunikasi hingga hampir terjadi pertempuran. Untungnya, para pilot tersebut melaksanakan prosedur identifikasi secara benar dan pesawat F18- kembali ke kapal induk dengan aman.
Kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari perbedaan tafsir soal rute udara di atas ALKI yang terdapat dalam Convention on International Civil Aviation. Secara khusus, dalam Pasal 53 terkait pesawat militer yang berbunyi, "penerbangan secara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin".
Dalam "Kasus Bawean", AS menyatakan bahwa menerbangkan pesawatnya dari kapal induk adalah suatu keadaan "normal semata-mata" sesuai ketentuan normal untuk kepentingan pengawasan kapal induknya. Sementara itu, Indonesia menyatakan, apa yang dilakukan oleh pesawat AS adalah pelanggaran, baik terhadap UNCLOS1982 maupun terhadap Hukum Udara. Hal ini berdampak pada aspek pertahanan negara yang dapat berimplikasi internasional, seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.
Perbedaan penafsiran timbul karena aturannya tidak secara jelas dan tegas mengatur bagaimana penggunaan rute udara di atas ALKI, baik untuk pesawat negara maupun sipil. Maka, pertanyaannya, bagaimanakah status penggunaan rute udara di atas ALKI? Apakah ada pertentangan penggunaan rute udara di atas ALKI dengan Hukum Udara? Dan apabila ada pertentangan, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh TNI AU serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik atas penggunaan rute tersebut?
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik; Public International and National Air Law | id | |
Hukum Udara Indonesia & internasional | id |