Text
Pengantar Hukum Udara Nasional Dan Internasional
Di dalam penyelenggaraan penerbangan baik internasional maupun nasional selalu mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku. Dalam hukum udara intenasional publik terdapat Konvensi Chicago 1944 yang merupakan konsitusi penerbangan sipil internasional sebagai acuan pembuatan hukum nasional bagi negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, untuk menjamin keselamatan penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut, di samping konvensi yang mengatur kejahatan penerbangan baik berupa pembajakan udara, sabotase, peledakan bom, perusakan sarana dan prasana penerbangan yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan transportasi udara.
Di bidang hukum udara perdata internasional juga terdapat berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Warsawa 1929 beserta protokol serta suplemennya, konvensi yang mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third parties liability) beserta protokolnya, konvensi mengenai pengakuan hak atas pesawat udara, di samping hukum nasional perdata maupun publik sebagai implementasi konvensi internasional tersebut di atas. Sayangnya hukum udara nasional maupun internasional tersebut masih sangat terbatas sumber bacaan, karena itu dalam buku pengantar hukum udara nasional dan internasional Bagian
Tidak tersedia versi lain