Text
Hukum Angkutan Udara : Bedasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009
Buku ini membahas tentang masalah angkutan udara yang diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2009, yang meliputi kebijakan baru transportasi udara berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan (airline capital), komposis saham (shares composition), kepemilikan pesawat udara (aircraft ownership), jaminan bank (bank guarantee), sumber daya manusia (resource person), kebijakan tarif penumpang (passenger tarif policy) pesawat udara baik ekonomi maupun non-ekonomi, tarif jasa kebandarudaraan dan penegakan hukum.
Berdasarkan kebijakan baru transportasi udara tersebut, kemudian dibahas secara lebih rinci mengenai angkutan udara dalam negeri termasuk di dalamnya asas cabotage, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan udara niaga maupun bukan niaga, jejaring penerbangan, penerbangan perintis, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal luar negeri, perjanjian Bermula 1946, perjanjian angkutan udara internasional timbal balik, angkutan barang khusus, bahan berbahaya, kewajiban angkut, fasilitas angkutan untuk orang cacat, orang sakit, orang tua serta kegiatan penunjang lainnya dan pelaksanaan angkutan udara, asuransi penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerja sama antar perusahaan penerbangan dengan modal seluruhnya nasional atau gabungan modal asing dengan modal asing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain