Text
Hukum Konstitusi : Diskursus ketatanegaraan Paradigmatis
Perkembangan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan teknologi informasi menuntut berbagai peraturan untuk selalu responsif dan adaptif. Demikian juga dengan konstitusi, sejak ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan, pun tidak menutup kemungkinan jika berbagai dinamika sosial menuntut agar UUD untuk diamandemen.
Padahal, dari sekitar 270 juta penduduk Republik Indonesia, mungkin hanya sekian persen warga negara yang memahami urgensi dan konfigurasi konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Realitas politik yang begitu liberal akhir-akhir ini berimbas pada ketidakmauan dan ketidakmampuan masyarakat untuk mengikuti dinamika hukum dan konstitusi yang berkembang, bahkan untuk sekedar mengetahui (apalagi menuntut) hak-haknya sebagaimana yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Buku ini merupakan ikhtiar untuk mengkaji, menggagas, dan memasyarakatkan konstitusi dari berbagai aspek kehidupan yang dihadapi oleh masyarakat sehari-hari, tidak hanya menyangkut dinamika ketatanegaraan, tetapi juga menyangkut demokratisasi, perlindungan Hak Asasi Manusia, sampai pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat. Harapannya, deskripsi, kritik dan gagasan baru dalam buku ini memiliki dampak positif terhadap masyarakat dalam konteks kehidupan berkonstitusi.
Tidak tersedia versi lain