Sebagai Negara Kepulauan yang luas, kebutuhan Indonesia akan transportasi udara adalah mutlak. Untuk itu, pemerintah wajib menyelenggarakan sistem angkutan udara sebagai jawaban dari kebutuhan yang sangat mendesak tersebut. Penyelenggaraan angkutan udara nasional harus ditata sebagai bagian yang utuh dari sebuah proses pembangunan nasional.